Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memperpanjang masa berlaku pengenaan pajak ekspor atas beras pratanak (parboiled rice). Pajak yang awalnya berlaku hingga 16 Oktober 2023 diperpanjang masa berlakunya hingga Maret 2024.
Kebijakan ini diperkirakan akan terus menurunkan suplai dan meningkatkan harga beras di pasar global.
"Pajak ekspor sebesar 20% tetap diberlakukan dalam rangka menjaga suplai beras di pasar domestik dan menjaga harga," jelas pemerintah India seperti dilansir business-standard.com, dikutip pada Minggu (15/10/2023).
Inflasi di India hingga September 2023 hanya 5,02%, lebih rendah dibandingkan dengan inflasi pada Agustus sebesar 6,83%. Dengan demikian, inflasi di India telah kembali ke sasaran bank sentral yang sebesar 4%+/-2%.
Secara lebih terperinci, inflasi pangan tercatat turun dari 9,19% menjadi 6,3%, sedangkan inflasi inti turun dari 4,8% menjadi 4,6%.
Namun, inflasi di 13 dari 22 negara bagian India tercatat masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata inflasi nasional.
Sebagai informasi, kebijakan India atas ekspor beras memberikan dampak terhadap harga beras global. Hal ini dikarenakan kontribusi India terhadap ekspor beras global tercatat mencapai 40%.
Selain mengenakan pajak ekspor sebesar 20% atas beras pratanak, India telah memberlakukan larangan ekspor atas beras putih sekaligus beras hancur (broken rice) dalam rangka menstabilkan harga-harga di dalam negeri. (rig)