Komoditas bawang bombai dari India. (sumber: The Times of India)
NEW DELHI, DDTCNews - India memberlakukan pajak ekspor dengan tarif 40% atas produk bawang bombai. Kebijakan ini diambil mengendalikan harga komoditas tersebut di pasar domestik.
Kementerian Keuangan India menyatakan pajak ekspor tersebut berlaku sejak tanggal kebijakan diumumkan hingga 31 Desember 2023.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan komoditas di pasar," ungkap Kementerian Keuangan India, dikutip Rabu (23/8/2023).
Pada tahun ini, stok bawang bombai di India tergolong rendah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Curah hujan yang tinggi pada Juli 2023 di daerah produsen seperti Maharashtra dan Karnataka membuat bawang bombai mudah rusak dan busuk.
Akibat hal tersebut, harga bawang di level konsumen tercatat naik menjadi senilai INR30,72 per kilogram pada 19 Agustus 2023. Pada tanggal yang sama tahun lalu, harga bawang tercatat hanya senilai 20,44 INR per kilogram.
Adapun inflasi di India pada Juli 2023 tercatat mencapai 7,44%, tertinggi dalam 15 bulan terakhir. Tingginya inflasi disebabkan oleh lonjakan harga komoditas pangan termasuk bawang bombai. Inflasi komponen harga pangan tercatat mencapai 11,51%.
Kebijakan pajak ekspor oleh India diperkirakan akan memengaruhi harga-harga di negara mitra yakni Bangladesh, Malaysia, Sri Lanka, dan beberapa negara Timur Tengah. Pasalnya, negara-negara tersebut amat bergantung pada suplai bawang bombai dari India.
India sendiri adalah negara eksportir bawang terbesar dengan kontribusi sebesar 12% terhadap total perdagangan bawang bombai dunia. "Harga bawang global berpotensi naik akibat kebijakan India," ujar Direktur Riset CRISIL Market Intelligence and Analytics Pushan Sharma seperti dilansir cnbc.com.
Sharma memperkirakan harga bawang bombai akan mulai turun pada November berkat berlimpahnya produksi pada bulan tersebut. (sap)