FILIPINA

Serikat Pekerja Dukung Kenaikan Cukai Tembakau dan Alkohol

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Januari 2019 | 09.21 WIB
Serikat Pekerja Dukung Kenaikan Cukai Tembakau dan Alkohol

MANILA, DDTCNews – Keputusan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang meningkatkan tarif cukai atas produk tembakau dan alkohol mendapat dukungan dari serikat pekerja. Peningkatan cukai dianggap menjadi langkah untuk mendorong gaya hidup sehat.

Sekjen Asosiasi Aliansi Pekerja Umum (GAWA) Filipina Wennie Sancho menegaskan selain gaya hidup sehat, khususnya di antara para pekerja, peningkatan tarif cukai itu juga bisa mengurangi sifat buruk masyarakat.

“Konsumen rokok dan alkohol sudah seharusnya untuk menabung demi keluarganya, ketimbang penghasilannya digunakan untuk membeli rokok maupun alkohol,” katanya di Manila, Selasa (8/1).

Lebih lanjut Sancho menegaskan GAWA sangat mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah. Karena kedua hal itu bisa mengurangi penghasilan para pekerja dan menuntut gaji lebih tinggi dari yang diperoleh saat ini.

Sebagai informasi, Juru Bicara Kepresidenan Filipina Salvador Panelo mengatakan Presiden telah sepakat untuk meminimalisir tingkat kematian dan tuna daksa. Presiden menyetujui rancanan kebijakan tersebut pada pertemuan Kabinet ke-33 pada Senin (7/1).

“Pemajakan ini untuk mendorong tingkat kesehatan masyarakat, seiring menurunkan tingkat kematian dan tuna daksa akibat mengonsumsi tembakau dan alkohol secara bersamaan,” ungkapnya Panelo.

Sejalan dengan ini, program Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN) Law mengatur tarif cukai tembakau yang berlaku saat ini yaitu PHP35 (Rp9.430). Tarif itu akan meningkat menjadi PHP40 (Rp10.777) pada 1 Januari 2022.

TRAIN juga mengatur tarif cukai tembakau kembali berangsur meningkat sebesar 4% setiap tahunnya. Namun peningkatan 4% ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Kenaikan tarif cukai ini pun didukung oleh Departemen Keuangan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Senator Manny Pacquiao. RUU yang dirumuskan oleh mantan pegulat kancah internasional ini mengusulkan tarif cukai tembakau dinaikkan menjadi PHP60 (Rp16.148).

Tak hanya RUU Senator, Departemen Keuangan juga mendukung kenaikan tarif cukai alkohol melalui kebijakan yang diterbitkan oleh Comprehensive Tax Reform Program melalui Paket 2 Plus.

Selain itu pada bulan Desember tahun lalu, seperti dilansir sunstar.com, Dewan Perwakilan menyetujui RUU DPR No. 8677 yang menaikkan tarif cukai senilai PHP2.50 (Rp673) setiap tahun, mulai Juli 2019 hingga 2022.

RUU 8677 itu juga mengusulkan kenaikan cukai minuman keras sulingan dari 20% menjadi 22% melalui skema pajak ad valorem dan berlaku 2019. Tarif cukai anggur bersoda dinaikkan 7% per tahun mulai 2023, dan minuman fermentasi juga naik menjadi PHP28 (Rp7.524) mulai 2019. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.