SACRAMENTO, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Amerika Serikat (AS), California, memberlakukan cukai pada penjualan ganja (marijuana) yang dilegalkan sejak 1 Januari 2018. Prediksinya, penerimaan cukai ganja bisa mencapai US$175 juta atau Rp2,46 triliun hingga akhir Juni 2018.
Kepala Komite Bisnis dan Profesi Campbell Evan Low mengatakan realisasi penerimaan cukai yang terkumpul dari legalisasi ganja sebesar US$34 juta atau Rp478,97 miliar masih terlampau jauh dari ekspektasi dan prediksi.
“Negara harus mengambil tindakan untuk memerangi penjualan ganja melalui pasar gelap. Jika tidak dilakukan, maka regulasi terkait pengenaan cukai pada legalisasi ganja jelas akan gagal,” paparnya di Sacramento, Selasa (8/5).
Adapun Ekonom Negara California Seth Kerstein mengatakan pengumpulan cukai ganja akan meningkat secara signifikan pada bulan depan. Walaupun diprediksi meningkat, dia pesimis realisasinya tidak akan bisa mencapai Rp2,46 triliun pada Juni 2018.
Di samping itu beberapa legislator California mendorong pengurangan tarif untuk sementara waktu. Saran itu dikarenakan pemberlakuan tarif cukai yang tinggi justru mendorong konsumen beralih ke pasar gelap, dibanding dengan pasar yang sudah legal.
Tarif cukai yang dikenakan pada pembelian semua produk marijuana yakni sebesar 15% dalam bentuk apapun. Sedangkan tarif pajak budidaya negara dikenakan US$9,25 atau Rp130 ribu per ons tunas, lalu dikenakan pungutan US$2,75 atau Rp38 ribu per ons untuk daun ganja kering.
Meski cukup rendah, jika dikombinasikan dengan pajak lokal dan pajak penjualan, maka konsumen akan mendapatkan tarif pajak cukup besar yakni mendekati 50% di beberapa kota di California.
Sementara di tengah legalisasi penjualan ganja, banyak negara telah melarang bisnis ganja secara komersial. Pada awalnya, penjualan ganja secara legal dan hanya diperuntukkan kepada orang dewasa. Upaya itu merupakan bagian dari rencana luas pemerintah untuk mengubah pasar medis dan pasar ilegal yang bisa bernilai miliaran dolar AS. (Amu)