SWISS

Menanti Sanksi untuk Daftar Hitam Negara Non-Kooperatif Uni Eropa

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Januari 2018 | 11.20 WIB
Menanti Sanksi untuk Daftar Hitam Negara Non-Kooperatif Uni Eropa

DAVOS, DDTCNews – Pada penghujung tahun 2017, Uni Eropa merilis daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai tidak kooperatif untuk tujuan perpajakan. Hingga kini belum ada satupun sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa untuk negara yang masuk dalam blacklist tersebut.

Komisioner Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici mendesak menteri keuangan negara anggota Uni Eropa untuk menerapkan sanksi terhadap yurisdiksi yang telah gagal memenuhi kriteria kerja sama Uni Eropa. Sanksi ini diperlukan untuk memperkuat kredibilitas blacklist yang telah dirilis tahun lalu.

“Kita harus memiliki sanksi. Karena daftar tanpa sanksi menjadikan daftar tersebut tidak kredibel,” katanya saat bicara di World Economic Forum pekan lalu.

Lebih lanjut, dia mengatakan  dalam beberapa minggu ke depan komisi Uni Eropa akan mengajukan sanksi bagi negara yang masuk daftar hitam tersebut. Namun, masih belum jelas sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan.

Uni Eropa merilis daftar hitam negara atau yurisdiksi yang tidak memenuhi kriteria di tiga aspek. Pertama, perihal transparansi pajak. Kedua, rezim pajak yang adil dalam penentuan tarif pajak. Ketiga, upaya nyata dalam memerangi tindakan penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).   

Namun, daftar ini menunai kritik karena sebulan setelah dirilis Uni Eropa mengeluarkan delapan negara dari daftar tersebut. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Dewan urusan Ekonomi yang pada 23 Januari lalu yang memindahkan Barbados, Grenada, Macau, Mongolia, Panama, Korea Selatan, Tunisia, dan Uni Emirat Arab dari daftar hitam dan masuk ke daftar abu-abu yang akan masuk pemantauan lebih lanjut Uni Eropa.

Mendapati kritik tersebut, Moscovici buru-buru menyanggah. Dia menyatakan daftar hitam tersebut bukan suatu hal yang statis, bila ada perubahan yang baik maka sudah sepatutnya Uni Eropa mengubah daftar tersebut sebagai apresiasi tindakan nyata dari komitmen perbaikan tata kelola pajak domestik.

“Ini merupakan proses yang terus bergerak. Kami terus memantau kebijakan yang diberlakukan pada negara yang masuk daftar hitam. Selain itu, transparansi juga diperlukan untuk meningkatkan integritas daftar yang telah dirilis,” tutupnya dilansir Tax Notes International. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.