ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan mengenakan pajak tambahan sebesar 7,8% atas konsumsi minuman beralkohol mulai awal Juli ini. Kebijakan tersebut membuat harga minuman beralkohol naik rata-rata sebesar TRY4-4,5 atau sekitar Rp15.000 per botol.
Menteri Keuangan Turki Naci Ağbal mengatakan Turki membuat kebijakan kenaikan harga produk alkohol dan produk tembakau dalam dua kali setahun sesuai dengan pangsa produk dalam indeks harga produsen dalam negeri.
“Pangsa produk alkohol tahun ini mencapai 0,4%, sementara pangsa produk tembakau dalam keranjang inflasi adalah 5,87%,” ujarnya, Selasa (4/7).
Sementara itu, Pemerintah Turki mengumumkan pekan lalu bahwa produk tembakau tidak masuk dalam rencana kenaikan pajak tambahan pada paruh kedua tahun ini karena dikhawatirkan akan menaikkan inflasi.
Rokok memiliki porsi yang signifikan dalam keranjang inflasi. Kenaikan harga rokok tahun lalu berdampak pada tingkat inflasi 2016 dan menciptakan efek dasar untuk tahun ini. Oleh sebab itu, untuk mencegah dampak inflasi, Pemerintah Turki sepakat untuk tidak menaikkan pajak atas produk tembakau.
Ağbal, seperti dilansir dalam hurriyetdailynews.com, mengatakan penetapan pajak tambahan atas minuman beralkohol ini akan memberikan kontribusi tambahan penerimaan pajak baru terhadap anggaran sekitar TRY3,24 miliar atau sekitar Rp12,2 triliun dengan pengaruh terhadap tingkat inflasi sebesar 26 basis poin.
“Tidak hanya menambah pendapatan negara, adanya pajak tambahan ini juga ditujukan untuk mengurangi jumlah konsumsi minuman beralkohol di Turki,” ujarnya. (Amu)