KAIRO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Mesir berencana untuk memperluas segmen pajak rokok yang akan dikenakan terhadap kelas lokal, sedang dan mewah. Tidak hanya itu, dari masing-masing segmen tersebut besaran pajak juga akan meningkat.
Berdasarkan pernyataan resminya, untuk segmen pertama yaitu kelas lokal, harga rokok akan naik dari EGP13 menjadi EGP18. Harga segmen kedua akan berada dalam kisaran EGP 18 - EGP 30. Segmen ketiga akan dikenakan dengan harga lebih dari EGP30.
“Dalam proposal ini, pajak tersebut akan mewakili 50% dari harga jual rokok per bungkus yang terdiri dari 20 batang rokok. Kendati demikian, usulan kenaikan harga rokok tersebut menuai kontra dari berbagai pihak,” ungkap pernyataan tersebut, Selasa (13/6).
Usulan yang diajukan untuk menyeimbangkan pajak yang dikenakan pada segmen menengah dan mewah itu menghadapi penolakan dari pihak perusahaan yang mengatakan redistribusi pajak akan menjadi tidak adil jika proposal tersebut dilaksanakan.
Adapun, pemerintah Mesir mengatakan kenaikan harga pajak rokok tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun fiskal berikutnya menjadi EGP54,5 miliar atau sekitar Rp40 triliun. Tahun ini pemerintah Mesir menetapkan target penerimaan pajak sebesar EGP42,3 miliar atau Rp31 triliun.
Kementerian Keuangan menambahkan kenaikan ini sebagai hasil dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 13% menjadi 14% berdasarkan Undang-Undang. Selain itu, saat ini disusun proposal untuk menaikkan pajak impor tembakau hookah sebesar 175% pada tahun fiskal berikutnya.
Pemerintah Mesir, seperti dilansir dalam dailynewsegypt.com, juga tengah mempertimbangkan kenaikan biaya pengembangan sumber daya untuk mencapai hasil tambahan dalam penerimaan pajak sebesar EGP6 miliar - EGP8 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun – Rp5,8 triliun. (Amu)