Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.05 No.10, Juni 2021 bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P3L).
Selain itu, pemerintah juga merilis petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri dan aturan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Juni 2021.
Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.10, Juni 2021 bertajuk Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Penyederhanaan tata cara pendaftaran dan pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2021. Peraturan ini dirilis untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KM.10/2021, pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
Dirjen Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri (WPLN). Adapun petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-35/PJ/2021. Beleid ini ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2021. (kaw)