SIDRAP, DDTCNews – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berencana untuk menjemput langsung para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di rumahnya, terutama kepada wajib pajak yang sengaja tidak membayarkan PKB ke Samsat.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Badan Pendapatan Wilayah Sidrap Ayyub AR Manwan mengatakan penjemputan wajib pajak penunggak perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan unsur lain di dalam Samsat. Rencana ini sebagai langkah yang telah dilakukan terlebih dulu di Makassar.
"Kita kan ada tiga unsur. Makanya, harus dikoordinasikan dulu dengan pihak kepolisian dan unsur lainnya di Samsat baru kita bisa jalan. Di Makassar sekarang sudah berjalan hal seperti itu," ujarnya di Kedai Ruby, Jumat (10/3)
Sebelumnya Pemkab sudah mengirimkan surat kepada wajib pajak yang menunggak PKB melalui Surat Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah (SP3D). Sehingga wajib pajak terkait diharapkan segera menyetor pajaknya ke Samsat.
Ia mengakui penyampaian SP3D ini mengalami banyak kendala, khususnya dalam hal pencarian alamat rumah wajib pajak. Maka ia beserta pemerintah setempat baik Lurah, Kades, maupun Camat diminta saling bersinergi.
Menurutnya ada beberapa faktor yang menjadi penyebab penunggakan PKB, antara lain wajib pajak tidak punya kesempatan untuk datang ke Samsat atau belum memiliki dana untuk bayar pajak. Bahkan juga ada wajib pajak yang sengaja tidak mau menyetorkan pajaknya.
Adapun, kendala utama yang dihadapi di lapangan untuk menyampaikan SP3D ini yaitu karena banyak kendaraan yang sudah pindah-tangan tanpa laporan ke Samsat dan tidak jelas keberadaannya.
"Atau pada saat pendataan awal kendaraan di Samsat menggunakan dokumen identitas pemilik yang tidak sah atau sengaja dimanipulasi karena sesuatu hal," terangnya seperti dikutip dari Rakyatku.
Maka dari itu Ayyub mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan door to door ini dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. "Bisa juga menghubungi kami via telepon melalui Samsat Kliring," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.