KABUPATEN BANDUNG

Bupati Desak Pabrik Ubah Domisili NPWP Karyawan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 November 2016 | 07.30 WIB
Bupati Desak Pabrik Ubah Domisili NPWP Karyawan

SOREANG, DDTCNews – Pemkab Bandung akan mendesak perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Bandung, seperti perusahaan pembangkit panas bumi, mengalihkan domisili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para karyawannya menjadi NPWP dengan domisili Kabupaten Bandung.

Sejalan dengan itu, Pemkab Bandung juga akan melakukan penyisiran terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) industri, perdagangan, maupun jasa yang selama ini masih mencantumkan domisili usahanya di Kota Bandung meski kenyataannya beroperasi di Kabupaten Bandung.

“Selama ini gaji karyawan pembangkit listrik itu langsung dikirim ke sini, tapi kami tidak mendapat bagi hasil pajaknya, dan ini hanya karena alamat domisili NPWP karyawannya di Jakarta. Karena itu, kami minta domisili NPWP karyawan harus diubah,” ujar Bupati Bandung, Dadang M. Naser, Senin (28/11).

Berdasarkan UU PPh dan  UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemda memperoleh 20% dari PPh Orang Pribadi Dalam Negeri yang disetorkan perusahaan ke negara. Dari 20% itu, 60% di antaranya merupakan hak kabupaten/ kota.

Namun, dalam catatan DDTCNews, tak ada satupun ketentuan yang mewajibkan bahwa karyawan perusahaan di lokasi tertentu harus memiliki NPWP sesuai dengan alamat perusahaan di lokasi tertentu tadi. Dalam praktik, domisili NPWP lazimnya sesuai dengan domisili di dalam KTP.

Sejalan dengan itu, Dadang juga menyoal masih banyaknya industri maupun usaha perdagangan seperti minimarket yang NPWP-nya masih mencantumkan domisili Kota Bandung. Padahal, lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Menurut dia, sebagai pengusaha yang membuka perusahaannya di Kabupaten Bandung, seharusnya dalam NPWP juga berdomisili di Kabupaten Bandung. Pihaknya meminta kesadaran para pengusaha mengalihkan keterangan domisili perusahaan di NPWP menjadi Kabupaten Bandung.

“NPWP perusahaan sebaiknya tercatat di Kantor Pajak Pratama Soreang atau Majalaya. Jadi ini tinggal mengganti domisili perusahaan. Ini bukan dobel pajak, sedangkan NPWP pengusahanya silakan saja tetap di alamat rumah tinggalnya,” katanya seperti dilansir www.pikiran-rakyat.com.

Tak sekadar mengimbau, Dadang menekankan Pemkab Bandung juga siap membantu mengalihkan domisili NPWP perusahaan maupun karyawannya. Sebab dengan NPWP domisili Kabupaten Bandung itulah, Pemkab Bandung dapat memperbesar kapasitas belanjanya. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.