Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar menjamin pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah tidak dinaikkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan kenaikan tagihan PBB hanya diterapkan atas objek pajak yang berada di jalan protokol.
"Yang kami akan sasar kompleks komersial baru dan yang ada di jalan poros. Itu kita naikkan," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Menurut Firman, tidak dinaikkannya ketetapan PBB atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan instruksi dari Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
"PBB tidak terjadi kenaikan untuk rumah menengah ke bawah, itu arahan pimpinan Wali Kota Makassar saat rakorsus lalu," tuturnya seperti dilansir sonora.id.
Kenaikan ketetapan PBB pada objek selain rumah kelas menengah ke bawah diterapkan guna mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang naik 30% bila dibandingkan dengan tahun lalu.
Target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp328 miliar, naik 21,4% dari target penerimaan PBB tahun lalu sejumlah Rp270 miliar.
Selain itu, lanjut Firman, pemkot juga akan menggencarkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada tahun pajak sebelumnya.
"Masih ada 10% di 2022 yang belum selesaikan kewajibannya, mereka tentu kena denda 2% per bulan," ujarnya. (rig)