Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Bandung Barat meluncurkan program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15% sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus meringankan beban wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo mengatakan fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB terutang pada 2 Januari hingga 30 Juni 2023.
"Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).
Tak hanya itu, lanjut Duddy, pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda untuk tunggakan PBB tahun pajak 2022. Agar denda dihapuskan, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Bapenda terlebih dahulu.
"Untuk detail cara penghapusannya, wajib pajak bisa datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti, petugas akan memandu pembuatan surat permohonannya," tuturnya seperti bandungkita.id.
Duddy berharap keringanan pokok PBB dan penghapusan denda bisa mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp539 miliar.
Tahun lalu, target penerimaan pajak Kabupaten Bandung Barat ditetapkan Rp480 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan target penerimaan pajak sebesar 12,2%.
"Kami optimistis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh, salah satunya program yang sekarang sedang berjalan, yakni penghapusan denda dan diskon PBB," ujar Duddy. (rig)