Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengirimkan undangan konseling mengenai utang pajak dan tata cara melunasinya ke kediaman wajib pajak pada 25 Januari 2023.
JSPN KPP Pratama Denpasar Barat Faisal Fahmi mengatakan konseling dilakukan guna membahas tunggakan pajak yang dimiliki wajib pajak. Dalam konseling itu, wajib pajak akan dibantu dalam hal cara pelunasan utang pajak.
“Kami yakin dengan mengundang wajib pajak untuk konseling, bisa memunculkan awareness mereka untuk mengetahui dan akhirnya membayar tunggakan pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (7/3/2023).
Faisal menambahkan undangan konseling merupakan salah satu inovasi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Denpasar Barat. Harapannya, dalam mendukung upaya penagihan pajak dalam mengamankan penerimaan negara.
Setelah undangan konseling disampaikan, lanjutnya, wajib pajak akan memberikan konfirmasi mengenai kedatangannya ke KPP. Pembahasan tunggakan pajak dilaksanakan di ruang konseling lantai 1 KPP Pratama Denpasar Barat ditemani oleh JSPN dan Kepala Seksi P3.
Pembahasan meliputi penjelasan secara detail soal tunggakan pajak wajib pajak yang bersangkutan sampai akhirnya wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.
Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.
Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)