Ilustrasi.
BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk memperpanjang program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diperpanjang selama 2 bulan atau hingga 30 April 2023. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.
"Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal (https://samsatdigital.id)," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).
BPKA menyatakan keputusan perpanjangan periode pemutihan pajak kendaraan bermotor diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi program pemutihan tahap I 2023.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid tersebut, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Kemudian, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Di sisi lain, pada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun, juga diberikan pemutihan.
"Cukup bayar pokok pajak 3 tahun saja bagi yang menunggak pajak di atas 3 tahun," bunyi pamflet yang diunggah.
Semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.
Program pemutihan tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Melalui media sosial, BPKA mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk melaksanakan program pembangunan daerah. (sap)