Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews - Bupati Garut Rudy Gunawan meminta kepada warganya untuk tidak memilih calon kepala desa yang tidak patuh pajak.
Rudy mengatakan nama-nama calon kepada desa yang tidak taat pajak akan diumumkan menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar pada 15 Mei 2023. Oleh karena itu, para calon kepala desa diminta segera melunasi kewajiban pajak tahun 2021 dan 2022.
"Kewajiban pajak 2021 dan 2022 ya. Kalau belum seperti itu [taat pajak], kita akan umumkan supaya tidak dipilih oleh rakyat," ujar Rudy, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Rudy mengingatkan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk oleh para calon kepala desa.
Pada saat yang bersamaan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut juga menyerahkan penghargaan kepada para kepala desa yang mematuhi kewajiban perpajakannya pada tahun 2021 dan 2022.
Kepala desa yang menerima penghargaan antara lain kepala desa Rancasalak, kepala desa Karyamukti, kepala desa Sukamurni, kepala desa Sukalilah, dan kepala desa Mekarwangi.
Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan penghargaan diberikan untuk meningkatkan kepedulian kepala desa dan masyarakat secara umum dalam membayar pajak.
"Penghargaan ini sebagai motivasi supaya pemerintah daerah khususnya kepala desa lebih peduli lagi terkait pembayaran pajak, khususnya pajak pusat," kata Dadang seperti dilansir infogarut.id.
Atas kepala desa yang masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Dadang mengatakan KPP Pratama Garut akan melakukan pengawasan. "Kita akan monitoring, itu sebagaimana disampaikan bupati bahwa ada hak negara di setiap anggaran," ujar Dadang. (sap)