Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan rata-rata sebesar 30% pada tahun ini.
Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyebut kenaikan tersebut diperlukan mengingat NJOP tidak pernah dinaikkan dalam 3 tahun terakhir.
"Tahun ini kami melakukan penyesuaian NJOP. Terakhir itu tahun 2019 atau 3 tahun lalu, padahal dalam peraturan daerah paling cepat 2 tahun," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).
Mengingat kondisi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19, lanjut Deni, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dibatasi hanya sebesar 30% dari tahun sebelumnya.
Alhasil, jika suatu objek pajak NJOP-nya dinaikkan sebesar 100% maka pokok PBB yang harus dibayar wajib pajak dibatasi hanya naik 30% dan tidak sebesar 100%. Perlu dicatat, kenaikan NJOP hanya berlaku atas objek bumi, bukan bangunan.
"Dalam aplikasi kami juga sudah disesuaikan, semisal PBB tahun kemarin Rp100.000,00 Sekarang paling tinggi Rp130.000,00. Jadi kenaikannya 30%," tutur Deni seperti dilansir ceklissatu.com.
Kenaikan NJOP diharapkan dapat mendukung pencapaian target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pada tahun ini, target penerimaan dari BPHTB ditetapkan senilai Rp396 miliar, naik signifikan dari realisasi penerimaan pada tahun lalu senilai Rp208 miliar. (rig)