KP2KP SAMBAS

Datangi Alamat Dokter, Petugas Pajak Imbau WP Lunasi Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 08 Januari 2023 | 10.30 WIB
Datangi Alamat Dokter, Petugas Pajak Imbau WP Lunasi Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyelenggarakan kegiatan one-on-one kepada dokter yang bertugas di wilayah Kabupaten Sambas pada 12 Desember 2022.

Petugas dari KP2KP Sambas Vania mengatakan kegiatan one-on-one ini diadakan untuk memberikan edukasi kepada dokter mengenai kewajibannya sebagai wajib pajak (WP). Pada saat bersamaan, ia juga mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak.

“Mengingat bahwa bulan pelaporan SPT Tahunan akan semakin dekat, pegawai KP2KP Sambas ingin membantu wajib pajak yang sekiranya masih memiliki kendala dalam pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (8/1/2023).

Sementara itu, Imannuel Sitepu selaku dokter yang diedukasi merupakan wajib pajak yang bertugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Sambas dan juga membuka usaha pribadi, yaitu klinik gigi yang berada di sekitar dusun tunas baru.

Dia mengaku memiliki kendala pada saat pelaporan SPT Tahunan dan pengkreditan pajak sehingga mengakibatkan terbitnya SPT kurang bayar. Menurutnya, kedatangan petugas pajak menjadi waktu yang pas untuk lebih banyak bertanya mengenai kewajiban pajak.

“Saya sangat berterima kasih sekali, KP2KP Sambas sangat perhatian dengan wajib pajaknya yang masih bingung dengan pelaporan pajak. Mudah-mudahan saat pelaporan SPT Tahunan nanti, saya lebih teliti dalam pengisiannya,” tuturnya.

Sebagai informasi, wajib pajak sudah berkesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 sejak bulan ini.

Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.