Tersangka CH yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi. (foto: DJP)
BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama dengan Korwas Polda Metro Jawa menyerahkan 1 berkas perkara atas seorang tersangka tindak pidana bidang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, November lalu.
Dikutip dari siaran pers otoritas, penyerahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan yang menjerat CV M dengan tersangka berinisial CH.
"CV M menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/12/2022).
Usut punya usut, tersangka CH sendiri merupakan residivis tindak pidana bidang perpajakan. Seolah tidak kapok, CH kini kembali merugikan negara atas penerbitan faktur pajak fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 miliar.
CH disebut melanggar Pasal 39A Juncto Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Upaya penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka CH, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan Korwas Polda Metro Jaya," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II.
DJP menekankan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya. DJP, dengan dukungan aparat penegak hukum, menegaskan untuk terus menjalankan penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara.
"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia," tulis DJP. (sap)