KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lapor SPT yang Isinya Tidak Lengkap, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Desember 2022 | 13.45 WIB
Lapor SPT yang Isinya Tidak Lengkap, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengadakan konferensi pers, Kamis (15/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan 2 tersangka tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangkat berinisial YS merupakan komisaris pada PT PR. Sementara tersangka TMESL adalah direktur pada PT PR. Adapun PT PR merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang usaha perdagangan alat komunikasi.

“Tersangka menyampaikan SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak lengkap atas nama PT PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar,” ujar otoritas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Sesuai dengan UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah otoritas memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berupa pengampunan pajak.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” imbuh otoritas.

Dengan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, DJP dapat mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan menemukan tersangka. Salah satunya adalah tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL.

Pemidanaan tersangka tersebut merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Oleh karenanya, kepada seluruh wajib pajak diharapkan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh otoritas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.