Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengunjungi lokasi usaha baru berupa perdagangan retail besar di Kabupaten Pinrang guna menggali potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).
Account Representative (AR) KPP Pratama Parepare Nurmiati Saleh menyebut kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan, dan dilakukan bukan dalam kegiatan usaha maka dikenai PPN KMS.
“Karena bangunan yang dibangun nanti adalah toko swalayan retail dan bukan usaha konstruksi maka atas pembangunan [minimal luas bangunan 200 meter] tersebut dikenai PPN KMS,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).
Nurmiati menjelaskan bangunan baru atau perluasan bangunan akan memiliki nilai yang lebih tinggi apabila dijual kembali. Artinya, bangunan tersebut mengalami pertambahan nilai saat dijual kembali sehingga wajib menyetorkan PPN KMS.
Dia menambahkan DPP PPN KMS sebesar 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan. Setelah itu, DPP dikalikan dengan tarif umum PPN sebesar 11% sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Apabila disederhanakan maka PPN KMS memiliki tarif 2,2% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan,” tuturnya.
Dia juga berharap pelaksanaan penggalian potensi PPN KMS di wilayah Kabupaten Pinrang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat atas PPN KMS, sekaligus memberikan rasa keadilan terhadap pengenaan PPN KMS ini.
Sementara itu, Dominggus selaku perwakilan wajib pajak mengapresiasi penjelasan yang diberikan AR. Menurutnya, wajib pajak siap kooperatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan, dalam hal ini penyetoran PPN KMS.
“Terima kasih atas penjelasannya, akan kami teruskan kepada tim keuangan perusahaan sehingga dapat segera diselesaikan,” ujarnya. (rig)