KP2KP SAMBAS

Kantor Pajak Sisir WP yang Bangun Rumah, Beri Surat Imbauan PPN KMS

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Oktober 2022 | 13.30 WIB
Kantor Pajak Sisir WP yang Bangun Rumah, Beri Surat Imbauan PPN KMS

Petugas dari KP2KP Sambas saat mendatangi salah satu lokasi pembangunan oleh wajib pajak. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - KP2KP Sambas, Kalimantan Barat menerjunkan beberapa petugasnya untuk mendatangi alamat wajib pajak terdaftar yang melakukan kegiatan pembangunan pada akhir September lalu.

Usut punya usut, kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL) ini dilakukan karena tidak sedikit wajib pajak yang belum memahami ketentuan soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS). 

"Petugas mengambil data dari wajib pajak orang pribadi yang melakukan KMS. Selain menggali data dari wajib pajak, petugas juga menggali informasi dari pihak lain yang berada di lokasi KMS," kata Pelaksana KP2KP Sambas Nurrizal dilansir pajak.go.id, dikutip Jumat (21/10/2022). 

Dalam KPDL yang secara khusus menyasar kegiatan membangun sendiri ini, petugas KP2KP Sambas juga menyampaikan Surat Imbauan kepada wajib pajak. Surat tersebut menjadi dasar pengawasan yang bertujuan untuk menggali potensi dan melakukan edukasi perpajakan mengenai PPN KMS. 

Ketentuan PPN KMS sendiri telah berlaku sejak tahun 1995. Hal ini dipertegas dengan dan adanya perubahan tarif PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Oleh karena itu, pemerintah menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. 

Pihak KP2KP Sambas menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik DJP yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.