Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 September 2022.
Pemutihan PBB hingga 30 September ini merupakan perpanjangan dari program pemutihan PBB yang telah digelar sebelumnya pada 1 Februari hingga 31 Agustus 2022.
"Program bebas denda pajak PBB ini sendiri diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara hari jadi Kabupaten Kudus ke-473," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Eko mengatakan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk segera membayar tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
Pemutihan PBB diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Setelah digelarnya pemutihan, Pemkab Kudus berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB meningkat. "Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak," ujar Eko seperti dilansir isknews.com.
Untuk diketahui, Kabupaten Kudus menargetkan penerimaan PBB senilai Rp38,34 miliar pada tahun ini. Terbaru, realisasi PBB tercatat sudah mencapai 98,89% dari target atau senilai Rp37,91 miliar.
Selain didorong oleh pembayaran PBB tahun pajak berjalan, Eko mengatakan terdapat piutang PBB senilai Rp2,5 miliar yang dibayarkan wajib pajak kepada Pemkab Kudus. (sap)