Ilustrasi.
PURWOREJO, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melakukan pemasangan alat perekam pajak di beberapa hotel dan restoran.
Alat perekam pajak dipasang guna merekapitulasi transaksi tempat usaha dan mengurangi kecurangan dalam pelaporan pajak hotel serta pajak restoran.
"Alat ini digunakan untuk merekam dan merekapitulasi transaksi yang ada. Sasaran kita kali ini rumah makan Soto Pak Toso, agar semua transaksi bisa terkam dengan baik," ujar Kepala BPKPAD Purworejo Agus Ari Setiadi, dikutip Sabtu (27/8/2022).
Agus menekankan kepada pelaku usaha bahwa pajak hotel dan pajak restoran sesungguhnya dikenakan atas konsumen. Tarif pajaknya pun hanya sebesar 10%.
"Pengusaha hanya menaikkan harga produknya 10% dari harga sebelumnya untuk pajak," ujar Agus seperti dilansir suaramerdeka.com.
Agus mengatakan saat ini sudah ada 45 alat perekam pajak yang dipasang. Alat perekam pajak disediakan secara gratis oleh Bank Jateng. Nantinya, pemasangan alat perekam akan dilakukan secara menyeluruh di hotel dan restoran di Purworejo.
Menurut Agus, sesungguhnya hampir semua hotel dan restoran di Kabupaten Purworejo wajib menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran. Pasalnya, di kabupaten tersebut berlaku untuk tempat usaha dengan omzet senilai Rp15 juta atau lebih dalam 1 tahun.
"Saya kira hampir semua memiliki omzet lebih dari itu. Dengan ini kita mencegah kecurangan, karena transaksi terekam. Kita meminimalkan adanya kecurangan," ujar Agus. (sap)