Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews - KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah menyita aset milik 3 wajib pajak pada akhir Juli lalu. Tindakan penyitaan dilakukan karena utang pajak yang ditanggung tidak kunjung dibayarkan oleh wajib pajak.Â
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), aset yang disita berupa 2 rekening bank dan 1 unit mobil miliki 3 orang wajib pajak. Nilai aset yang disita seluruhnya kurang lebih Rp200 juta. Kendati begitu, otoritas tidak menyebut nilai tunggakan yang ditanggung ketiga wajib pajak.
"Tindakan penagihan aktif ini merupakan bentuk law enforcement," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Boyolalo Wiji Siswanto dilansir pajak.go.id, Kamis (18/8/2022).Â
Wiji menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai agenda Pekan Penyitaan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Tahun 2022. Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan.Â
"Apabila wajib pajak taat terhadap kewajiban perpajakan maka akan mendapatkan pelayanan yang baik. Tetapi bagi penunggak pajak tentu akan mendapatkan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk  penegakan hukum perpajakan," ujar Wiji.
Wiji berharap dari tindakan penyitaan ini dapat menjadi pemicu wajib pajak untuk lebih kooperatif dalam melunasi utang pajaknya dan menyampaikan pesan bahwa DJP akan bertindak tegas kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif.
Sebagai informasi, penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan apabila wajib pajak tidak melakukan pelunasan pajak terutang setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (sap)