Ilustrasi.
KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memproses permohonan penghapusan NPWP dengan mendatangi alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 7 Juli 2022.
Petugas KPP Pratama Kisaran Nita Kusdiningsih mengatakan tim dari KPP mendatangi alamat wajib pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak atau pemohon telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP.
“Tim dari KPP Pratama Kisaran melakukan pemeriksaan tujuan lain terkait dengan penghapusan NPWP,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan keterangan pemohon, lanjut Wita, wajib pajak menginginkan untuk bergabung dengan NPWP dengan suami. Hal ini dimungkinkan mengingat NPWP untuk satu keluarga ada pada kepala keluarga, kecuali ada anak yang sudah dewasa dan telah mempunyai penghasilan sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, sambungnya, wajib pajak juga menandatangani surat pernyataan tak bersedia melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan ingin kewajiban pajaknya digabung dengan suami.
Dengan penggabungan NPWP ini, pelaksanaan kewajiban pajak oleh istri yang berpenghasilan dapat digabungkan dengan pelaksanaan kewajiban pajak suami dalam satu NPWP. Meski begitu, istri juga dapat mengajukan NPWP tersendiri.
Istri dapat mengajukan NPWP tersendiri apabila menginginkan pelaksanaan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan menandatangani surat pernyataan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.
Sekadar informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)