Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews – KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak tentang PPN kepada para pengusaha emas perhiasan pada 30 Mei 2022 menyusul diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
KPP Pratama Pontianak Barat mengundang puluhan pengusaha emas perhiasan yang terdaftar di wilayah kerja KPP untuk lebih memahami aturan baru tersebut. Christy Linaria dan Ari Nugraheni selaku penyuluh pajak hadir sebagai narasumber.
Christy menjelaskan tarif PPN sebesar 11% mulai digunakan 1 April 2022. Untuk menggunakan e-faktur, setiap pengusaha harus sudah mengaktivasikan akun PKP dan mendapatkan sertifikat elektronik dari KPP.
“Untuk perhitungan PPN mulai 1 April 2022 yaitu 11 % dari dasar pengenaan pajak dan yang semula Bapak/Ibu melapor SPT Masa PPN 1111 DM, mulai masa April 2022 sudah diarahkan menggunakan e-faktur web-based,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (20/7/2022).
Dalam kelas pajak tersebut, para peserta sudah diarahkan untuk mengisi formulir penerbitan sertifikat elektronik sehingga saat peserta dapat praktik langsung pelaporan SPT Masa PPN menggunakan e-faktur web-based.
Sementara itu, Ari memberikan gambaran tentang tata cara instalasi sertifikat elektronik pada browser dan langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN. Setelah sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan password didapatkan peserta, sesi praktik dimulai.
Di akhir kelas pajak, narasumber mengingatkan batas pelaporan SPT Masa PPN ialah akhir bulan berikutnya. Artinya, batas lapor SPT Masa PPN masa April 2022 jatuh pada 31 Mei 2022.
Aplikasi e-faktur web based adalah aplikasi berbasis web yang harus dioperasikan dengan sambungan internet. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN.
Namun, untuk dapat mengakses aplikasi ini, PKP harus menggunakan browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang dimiliki seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP). (rig)