KPP PRATAMA KETAPANG

Tagihan Pajak Rp4 Miliar Tak Dilunasi, Harta WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Juli 2022 | 17.00 WIB
Tagihan Pajak Rp4 Miliar Tak Dilunasi, Harta WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

KETAPANG, DDTCNews – KPP Pratama Ketapang melakukan kegiatan penyitaan atas aset wajib pajak badan di Dusun Sei Tengar, Desa Mekar Utama, Kelurahan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada 19 Mei 2022.

KPP menyatakan penyitaan dilakukan oleh tim penagihan yang beranggotakan juru sita pajak negara dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) didampingi oleh Kepala Seksi P3 beserta unsur Kecamatan Kendawangan dan anggota keamanan.

“Wajib pajak badan berinisial P tersebut memiliki tunggakan pajak yang menjadi dasar penyitaan mencapai Rp4 miliar,” sebut KPP seperti dikutip dari laman DJP, Senin (18/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut, lanjut KPP, tim menyita aset berupa 5 unit dump truck muatan tambang yang dimiliki oleh wajib pajak badan. Adapun nilai aset yang disita sesuai dengan utang pajak yang harus dilunasi oleh penunggak pajak.

Kegiatan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak tidak segera melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum dalam STP tersebut.

Penyitaan diatur dalam UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan penagihan pajak dimulai dengan surat teguran, surat paksa, surat pemberitahuan melakukan penyitaan dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Ditjen Pajak untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.