SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA TERNATE

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Milik WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Juli 2022 | 16.00 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Milik WP Akhirnya Disita

Petugas KPP Pratama Ternate mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Ternate. (foto: DJP)

TERNATE, DDTCNews – KPP Pratama Ternate mengadakan kegiatan penagihan pajak dengan melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak di Bank Mandiri Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada 3 Juni 2022.

Kegiatan penagihan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqih dengan didampingi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ternate Wildan Muhamad Fikri.

"Penyitaan atas rekening wajib pajak dilakukan karena adanya tunggakan pajak dan telah diterbitkan surat tagihan dan surat paksa, tetapi wajib pajak belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya," tutur Yusuf seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (15/7/2022).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu.

Namun, tidak semua barang bergerak milik penanggung pajak dapat disita. Barang yang dikecualikan tersebut antara lain seperti persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 bulan beserta peralatan memasak yang ada di rumah.

Yusuf menegaskan wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan akan mendapatkan efek jera. Dia berharap wajib pajak dapat lebih tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.