Petugas KP2KP Tomohon saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak.
TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu caranya dengan turun ke lapangan langsung guna mengingatkan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya.
KP2KP Tomohon di Sulawesi Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir alamat wajib pajak di Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara. Dalam kegiatan yang berlangsung seharian ini, petugas pajak mengecek kepatuhan perpajakan seluruh wajib pajak yang didatangi.
Petugas KP2KP Tomohon Gema Chrisnandi menyampaikan alamat-alamat yang didatangi adalah milik wajib pajak pemilik usaha sesuai dengan data yang disampaikan saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kami mengimbau wajib pajak agar segera melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan SPT [Surat Pemberitahuan] Tahunan. Wajib pajak juga diberi penjelasan tentang kewajiban pembayaran di tahun 2021 yang belum diselesaikan," ujar Gema dilansir pajak.go.id, Jumat (8/7/2022).
Wajib pajak yang diketahui belum melaporkan SPT Tahunan, imbuh Gema, diberikan asistensi untuk mengisi dan melaporkan SPT-nya.
Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.
Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)