Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang jasa transportasi pada 20 Mei 2022 guna menindaklanjuti permintaan konfirmasi data atau informasi.
Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Denpasar Timur Rusdiyanti Makhfudiyah mengatakan terdapat data atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP) yang terindikasi perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak.Â
Dia menjelaskan wajib pajak perlu segera memberikan tanggapan atas surat permintaan konfirmasi disertai dengan data pendukung karena berkaitan dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
"Kami sampaikan bahwa ketidakpatuhan wajib dalam memenuhi kewajibannya dapat menyebabkan tindakan pemberian sanksi perpajakan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (5/7/20220).
Rusdiyanti menambahkan wajib pajak yang dikunjungi mempunyai usaha transportasi berupa agen perjalanan dan carteran kendaraan. Adapun lokasi wajib pajak berada di Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, Kota Denpasar.
Dalam kunjungan tersebut, pemilik usaha memberikan penjelasan terkait dengan proses bisnis yang dijalankan. Pemilik usaha juga menerangkan mengenai konfirmasi data dari KPP dan akan menyampaikan tanggapan secepatnya.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)