Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan beberapa account representative (AR) untuk melakukan penggalian informasi, baik proses bisnis maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini menyasar usaha pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar pada 30 Mei 2022. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan adanya usaha pusat perbelanjaan berskala besar.
Kepala Seksi Pengawasn IV KPP Pratama Denpasar Timur I Gede Suryantara mengatakan terdapat pusat perbelanjaan yang muncul di lokasi—yang sebelumnya tak ada aktivitas ekonomi—sehingga memerlukan konfirmasi atas kewajiban perpajakan dari usaha tersebut.
"Dengan lokasi dan skala usaha yang cukup signifikan tersebut maka perlu digali juga pihak-pihak yang terkait dalam jaringan pusat perbelanjaan," katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (4/7/2022).
Gede menjelaskan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib dilaksanakan bagi setiap wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan AR yang membawahi wilayah juga akan dengan senang hati mencarikan solusi dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak jika ada permasalahan terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, perwakilan manajer pusat perbelanjaan mengeklaim pemenuhan perpajakan sudah dilaksanakan. Perwakilan tersebut juga menjelaskan beberapa cabang yang merupakan jaringan dari pusat perbelanjaan dimaksud.
Tambahan informasi, Account Representative (AR) adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021). (rig)