Suasana kegiatan penyitaan oleh KPP Pratama Bintan. (foto: DJP)
BINTAN, DDTCNews – KPP Pratama Bintan kembali melakukan penempelan segel sita atas aset milik penunggak pajak dengan didampingi oleh pihak kepolisian dan kelurahan setempat.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bintan Getsemany Liberty mengatakan KPP sebenarnya sudah menempelkan segel sebanyak 2 kali, tetapi kerap kali dilepas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"KPP Bintan melakukan penempelan kembali segel sita sambil menunggu proses lelang," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/6/2022).
Getsemany menjelaskan proses lelang sebelumnya sudah dilakukan. Meski demikian, pelaksanaan lelang tersebut ditunda karena wajib pajak melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung pun menyatakan menolak permohonan wajib pajak sehingga proses sita dan lelang dapat dilanjutkan kembali.
Aset-aset milik penunggak pajak yang disita berupa puluhan unit kendaraan bermotor hingga 2 bidang tanah/bangunan. Wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak hingga Rp16,2 miliar.
Kokoh menuturkan penyegelan aset wajib pajak kali ini telah diawali dengan penerbitan surat paksa hingga pelaksanaan gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak.
Berkaca pada kasus ini, ia pun berharap wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Wajib pajak yang memerlukan informasi mengenai tata cara pelunasan pajak dapat melakukan konsultasi ke KPP. (rig)