Ilustrasi.
TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. KP2KP Tomohon misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir sejumlah wajib pajak di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon beberapa waktu lalu.
Dikutip dari siaran pers otoritas, penyisiran lapangan dilakukan untuk mengonfirmasi data pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak. Titik yang didatangi adalah alamat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 sesuai dengan daftar nama yang sudah dibuat oleh petugas.
"Selain bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan bagi masyarakat setempat, dalam kegiatan ini pegawai KP2KP Tomohon juga memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak," tulis KP2KP Tomohon dalan rilisnya, dilansir pajak.go.id, Rabu (15/6/2022).
Merespons visit yang dilakukan petugas, beberapa wajib pajak mengaku sangat terbantu. Mereka menilai kedatangan petugas pajak ke rumah justru memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan. Menurut wajib pajak, penyuluhan tatap muka seperti ini memang diperlukan untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait dengan kewajiban perpajakan.
DJP sendiri terus mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya kendati sudah melewati tenggat waktu pelaporan ideal, yakni 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 hingga batas akhir periode pelaporan masih cukup banyak. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.
"Jadi masih ada 30-an persen [hingga akhir Maret 2022]. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya beberapa waktu lalu. (sap)