Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta 12 pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas yang belum dibayarkan.
Mahyeldi mengatakan setiap pemda memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kendaraan dinas masing-masing. Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu kriteria dalam penyaluran dana bagi hasil (DBH).
"Sesuai Pergub No. 11/2018, DBH bisa dicairkan setelah daerah membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90%," katanya, dikutip pada Senin (6/6/2022).
Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, lanjut Mahyeldi, baru 7 yang membayar pajak atas kendaraan dinasnya. Ketujuh kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Solok, Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Sawahlunto.
Alhasil, Pemprov Sumbar baru dapat mencairkan dana bagi hasil kepada 7 kabupaten/kota tersebut. Sementara itu, pada 12 kabupaten/kota lainnya, akan menunggu pelunasan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas.
Seperti dilansir sumbar.jpnn.com, pemprov akan membagikan DBH dengan nominal yang bervariasi antardaerah. Nilai DBH yang diberikan berkisar Rp4 miliar hingga Rp7 miliar per daerah sesuai dengan pajak yang dikumpulkan dari wilayah tersebut.
Saat ini, pemprov juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 15 Juni 2022. Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Pergub No. 7/2022 yang diteken Mahyeldi.
Insentif yang diberikan pemprov terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar. (rig)