Ilustrasi.
PAREPARE, DDTCNews - Juru sita pajak negara KPP Pratama Parepare menyita satu unit ruko 3 lantai sekitar Rp1,5 miliar dan tanah beserta satu unit bangunan 2 lantai di atasnya senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 18 Mei 2022.
Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara mengatakan penyitaan kedua aset yang ditaksir senilai Rp2,9 miliar tersebut berjalan lancar dan disaksikan seorang pegawai KPP Pratama Parepare serta penanggung pajak.
“Penyitaan dilakukan setelah dilakukan pendekatan persuasif. Penanggung pajak bersedia untuk menyerahkan aset-asetnya untuk melunasi utang pajak dan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan penyitaan dilakukan sesuai dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Berdasarkan beleid tersebut, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu mengumumkan lelang.
Yusan menegaskan tindakan penyitaan tersebut merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.
“Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak,” tuturnya. (rig)