Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Inspektorat Provinsi Banten akan melakukan audit tujuan tertentu atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.
Kepala Inspektorat Banten Muhtarom mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti serta keterangan sanksi dalam beberapa hari terakhir atas kasus tersebut.
"Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu untuk mengetahui modus operandinya, siapa saja yang bermain di situ dan berapa nilai kerugiannya," ujar Muhtarom, Kamis (21/4/2022).
Muhtarom mengatakan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan 4 pegawai Samsat.
Setelah ini, Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Bank Banten. "Semua yang terkait kita akan periksa," ujar Muhtarom seperti dilansir bantennews.co.id.
Audit tujuan tertentu atas kasus ini diharapkan dapat mengidentifikasi nilai kerugian negara dan mendukungan pengembalian atas kerugian negara tersebut.
Untuk diketahui, oknum pejabat di Samsat Kelapa Dua Tangerang ditengarai telah melakukan penggelapan pajak yang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar.
Adapun cara oknum pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang dalam menggelapkan pajak adalah dengan mengubah pembayaran BBNKB atas kendaraan bermotor baru dari yang seharusnya BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama adalah sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan kedua hanya sebesar 1%. Selisih sebesar 9% tersebut diduga digelapkan oleh terduga pelaku. (sap)