Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir Juli 2022.
Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Amry Rakhman mengatakan program yang dimulai dari 18 April 2022 hingga 31 Juli 2022 ini diharapkan dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor sehingga membantu meringankan kewajiban perpajakannya.
“Mulai pemberlakuan kalau ditandatangani peraturan gubernurnya besok, Senin ya langsung Senin mulai berlaku,” katanya seperti dilansir motorplus-online.com, Senin (18/4/2022).
Amry mengingatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk BBNKB II. Adapun relaksasi pajak daerah yang diberikan Pemprov NTB tersebut berupa pembebasan tarif BBNKB II.
Lebih lanjut, BBNKB II merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah dengan berplat luar atau kendaraan bekas dengan plat DR. Artinya, jual beli kendaraan bekas juga akan dibebaskan dari beban BBNKB.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Amry, pemilik kendaraan harus menyertakan surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor pertama.
Di sisi lain, Bapenda NTB meyakini kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan daerah. Sebab, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sesungguhnya lebih besar dibandingkan dengan setoran dari BBNKB.
“Sebetulnya sekitar belasan miliar tambahannya (penerimaan pajak daerah/PKB) dibandingkan dengan kalau kita tidak berlakukan kebijakan ini,” ujarnya. (rig)