Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar melakukan moratorium penyelenggaraan reklame sebagai tindak lanjut atas banyaknya reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak.
Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk menutup kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
"Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak akan menjadi sasaran pembongkaran. Kegiatan ini diharapkan bisa menyadarkan wajib pajak reklame untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Firman menjelaskan penertiban reklamen baru dilakukan pada sejumlah titik di Jalan Adiyaksa dan Jalan Pengayoman. Ke depan, cakupan penertiban akan diperluas secara bertahap.
"Itu yang kemarin 2 titik [penertiban] kita lihat lagi yang tidak sesuai ada juga lama, ini potensial lost," tuturnya seperti dilansir mediasulsel.com.
Selain meningkatkan PAD, lanjut Firman, penertiban reklame tak berizin dan tak membayar pajak juga merupakan upaya untuk mempercantik Kota Makassar yang selama dipenuhi oleh reklame yang mengganggu pemandangan.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto sebelumnya mengatakan pemkot memang akan melakukan penataan reklame di seantero Kota Makassar. Nanti, akan banyak reklame yang dibongkar, khususnya yang tak berizin.
"Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar," ujarnya. (rig)