KP2KP BENTENG

Survei Wajib Pajak, Petugas Beri Edukasi Soal Kewajiban PKP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Maret 2022 | 17.30 WIB
Survei Wajib Pajak, Petugas Beri Edukasi Soal Kewajiban PKP

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng telah menggelar survei lapangan terhadap calon pengusaha kena pajak (PKP), yaitu CV AS yang memiliki tempat usaha di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pelaksana KP2KP Benteng Bustomi Ali Ustadi menjelaskan survei lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP oleh CV AS. Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, KP2KP juga memberikan edukasi perihal hak dan kewajiban perpajakan PKP.

“Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP memiliki kewajiban, yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (4/3/2022).

Bastomi berharap kegiatan visit lapangan dan edukasi kewajiban perpajakan dapat membuat PKP menjalankan kewajibannya dengan benar. Sebab, jika PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, bakal berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.

"Setelah dikukuhkan, tentu ada kewajiban tambahan perihal perpajakan yang harus dilaksanakan. Harapannya, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sehingga berdampak pada penerimaan pajak negara kita," tuturnya.

Pengukuhan PKP ini erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP:

  • Melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  • Meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbitkan faktur pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.