Ilustrasi.
KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mencatat potensi penerimaan pajak dari industri sarang burung walet mencapai Rp13 miliar per tahun.
Meski memiliki potensi yang besar, Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah BPPRD Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan hanya sekitar 20% dari potensi tersebut yang tergarap setiap tahun. Menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan upaya pengumpulan pajak sarang burung walet belum optimal.
"Hingga saat ini pajak walet belum tercapai. Banyak kendala yang dihadapi, salah satunya banyak masyarakat yang belum paham tentang kewajiban membayar pajak sarang burung walet ini," katanya, dikutip Selasa (1/3/2022).
Rio mengatakan pajak walet menjadi salah satu jenis pajak daerah yang paling strategis di Kepulauan Meranti. Namun, sejumlah kendala menyebabkan penerimaan pajak dari sektor tersebut tidak pernah mencapai target.
Selain rendahnya pemahaman masyarakat, pengumpulan pajak sarang burung walet juga terkendala sistem pemungutan pajak self assessment. Menurutnya, sering terjadi ketidakcocokan antara data sarang burung walet yang dipanen dan pajak yang disetorkan.
Rio menjelaskan Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan tarif pajak sarang burung walet sebesar 7,5% dari nilai penjualan. Langkah sosialisasi juga digencarkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak tersebut.
Menurutnya, masyarakat memiliki keharusan untuk patuh membayar pajak, termasuk pajak daerah. Dia pun meyakinkan pajak yang terkumpul akan dibelanjakan untuk kemakmuran masyarakat seperti peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan.
Pada wajib pajak yang bandel, Rio menyebut BPPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi.
"Sambil melakukan sosialisasi, pelan-pelan kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan pengacara negara agar bisa bersinergi. Karena jika sampai pada penertiban dan penyegelan, tak sampai wewenang kami," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)