KPP PRATAMA PAREPARE

Giliran Nasabah Bank Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Januari 2022 | 18.30 WIB
Giliran Nasabah Bank Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Kantor Cabang BRI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.

PAREPARE, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS), termasuk melalui unit vertikal otoritas di daerah. Seperti yang dilakukan KPP Pratama Parepare, Sulawesi Selatan yang mempromosikan PPS kepada nasabah bank. 

Bank yang jadi sasaran sosialisasi kali ini adalah BRI Cabang Parepare. Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara, menjelaskan promosi dilakukan dengan memasang spanduk dan banner agar para nasabah yang berkunjung ke bank mendapat informasi terkait PPS. 

Nasabah, ujar Yusan, juga diberi pemahaman bahwa PPS digagas pemerintah untuk mendorong kepatuhan dengan memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. 

Pada banner yang dipasang di kantor cabang BRI ini, tertuang informasi terkait 2 skema kebijakan PPS. Kebijakan I ditujukan untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi yang telah mengikuti tax amnesty. Sedangkan kebijakan kedua ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi.

"PPS ini adalah sarana pemerintah untuk bisa menarik dana yang terparkir di luar negeri untuk bisa membantu membiayai pembangunan dalam negeri, selain itu program ini tentu menguntungkan wajib pajak dalam sisi perpajakannya," jelas Yusan dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (27/1/2022).

Yusan juga mengingatkan peserta PPS kebijakan I perlu mengungkapkan hartanya dengan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), dengan lampiran yang harus dilengkapi adalah bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, dan daftar utang.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan pernyataan mengalihkan harta ke Indonesia serta pernyataan akan menginvestasikan ke sektor bagi yang bermaksud mengalihkan ke investasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.