KP2KP TANJUNG SELOR

Gali Data WP, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM Bengkel Mobil

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Desember 2021 | 16.30 WIB
Gali Data WP, Petugas Pajak Datangi Pelaku UMKM Bengkel Mobil

Petugas dari KP2KP Tanjung Selor saat melakukan visit ke salah satu WP yang memiliki usaha bengkel. (foto: Ditjen Pajak)

BULUNGAN, DDTCNews - Menjelang tutup tahun 2021, Ditjen Pajak (DJP) tetap aktif menjalankan penyisiran potensi penerimaan. Salah satunya dilakukan oleh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara belum lama ini. 

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, KP2KP Tanjung Selor menugaskan 2 orang petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke pelaku usaha bidang perbaikan dan aksesoris mobil. Deni Hermawan, salah satu petugas yang melakukan visit, mengatakan kunjungan dilakukan untuk pembaruan data wajib pajak. 

Tak cuma itu, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pajaknya. Wajib pajak pun, ujar Deni, menyambut kedatangan petugas dan menerima penjelasan dengan baik. 

"Kami sampaikan kewajiban pajak UMKM, yaitu pembayaran PPh final sebesar 0,5% dan pelaporan SPT Tahunan," ujar Deni, dikutip Senin (28/12/2021). 

Kunjungan lapangan ini juga dimanfaatkan petugas untuk mempromosikan layanan terbaru berupa aplikasi M-Pajak. Fasilitas ini diberikan untuk memudahkan WP dalam menerbitkan kode billing. Deni mengaku banyak menerima keluhan dari wajib pajak terkait pembuatan kode billing karena dianggap masih kurang efektif. 

"Dengan aplikasi M-Pajak ini diharapkan bisa membantuk WP UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena tak perlu lagi datang ke kantor pajak," ujar Deni. 

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.