KABUPATEN BEKASI

Terganjal PPKM, Penerimaan Pajak Bekasi Baru 93%

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Desember 2021 | 09.30 WIB
Terganjal PPKM, Penerimaan Pajak Bekasi Baru 93%

Foto udara pembangunan underpass Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

 

 

BEKASI, DDTCNews - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi per pertengahan Desember 2021 tercatat sudah mencapai Rp1,9 triliun, setara 93% dari target senilai Rp2,06 triliun. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan target penerimaan pajak daerah masih sulit tercapai akibat PPKM.

Beberapa jenis pajak daerah yang masih seret akibat PPKM khususnya adalah pajak parkir dan pajak hiburan.

"Pajak hiburan sangat terdampak sekali hanya mencapai 20% karena kebijakan dari PPKM. Yang menjadi primadona dan mencapai target itu dari PBB dan BPHTB yang sudah mencapai 100%," ujar Herman, dikutip Rabu (22/12/2021).

Untuk meningkatkan PAD, Pemkab Bekasi telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online, khususnya atas PBB. Tagihan PBB juga dapat diketahui melalui aplikasi.

"Untuk mengetahui ada atau tidak tagihan PBB, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi iPBB melalui Playstore," ujar Herman.

Untuk mengetahui tunggakan PBB, wajib pajak cukup memasukkan nomor wajib pajak melalui aplikasi iPBB. Nantinya, akan muncul nilai tagihan pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

"Untuk pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara online, seperti di minimarket dan Tokopedia. Selain itu bisa juga via ATM, mobile banking, dan aplikasi resmi," ujar Herman seperti dilansir infobekasi.co.id(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.