KPP PRATAMA MAMUJU

Teliti PKP, Petugas Pajak Datangi Tempat Tinggal Pemilik Perusahaan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 19 Desember 2021 | 13.30 WIB
Teliti PKP, Petugas Pajak Datangi Tempat Tinggal Pemilik Perusahaan

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews  - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyambangi tempat tinggal wajib pajak pemilik perusahaan jasa pengangkut minyak kelapa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

KPP Pratama Mamuju menjelaskan kegiatan yang dilakukan pada 9 Desember 2021 tersebut dalam rangka pelaksanaan penelitian lapangan bagi wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Dalam kegiatan ini, tim KPP Pratama Mamuju memastikan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak serta kelayakan wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (19/12/2021)

Tak ketinggalan, petugas penelitian juga menyampaikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan terkait PKP, seperti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

KPP Pratama Mamuju menambahkan wajib pajak yang dikunjungi pun menerima kedatangan petugas penelitian lapangan dengan baik serta kooperatif dalam memberikan penjelasan atas keterangan yang dibutuhkan.

“Kami berharap dengan dikukuhkannya wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak, wajib pajak tidak hanya menerima hak saja tetapi juga dapat menjalankan kewajiban sebagai pengusaha kena pajak dengan baik dan benar,” sebutnya.

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Wajib pajak yang menjadi PKP harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Ditjen Pajak.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak bagi PKP antara lain berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.

Selain itu, PKP juga berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.