Ilustrasi.
BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) guna mengoptimalkan potensi PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).
Petugas pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkulu Tengah melakukan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data izin mendirikan bangunan (IMB) yang didapatkan dari pemda setempat.
"Kita punya referensi IMB se-Kota Benteng, sehingga lebih mudah dalam memetakan bangunan mana yang sekiranya punya potensi perpajakan. Di sini yang kita sasar PPN KMS-nya, semoga dari KPDL ini bisa ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Bulukumba," ujar Petugas KP2KP Benteng Restu Fajar, dikutip Jumat (29/10/2021).
Dalam pelaksanaannya, petugas KP2KP Beteng menemui pemilik bangunan dan memastikan terlebih dahulu mengenai kebenaran data IMB dari pemda dan terpenuhinya kriteria PPN KMS.
Bila data IMB diketahui benar dan kriteria objek PPN KMS terpenuhi, petugas KP2KP Benteng memberitahukan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk membayar PPN KMS dan cara melunasi pajak tersebut.
Untuk diketahui, PPN KMS dikenakan atas orang pribadi atau badan yang membangun bangunan sendiri. PPN KMS sendiri telah diatur dalam Pasal 16C UU PPN.
Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan pada satu kesatuan tanah atau perairan.
Sementara bangunan yang dikenai PPN KMS adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau baja; diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan memiliki luas paling sedikit 200 m2.
Tarif PPN KMS sendiri ditetapkan sebesar 2% dari total pengeluaran atau 10% dari dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah. (sap)