Ilustrasi.
PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)Â segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng melalui akun media sosialnya mengumumkan program pemutihan hanya berlangsung pada 28 Juni hingga 25 Oktober 2021. Akun tersebut kemudian mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif pajak sebelum periodenya berakhir.
"Ayok sanak pahari, manfaatkan kesempatan ini untuk menjadi masyarakat yang taat membayar pajak," bunyi keterangan foto pada akun @bapenda.kalteng, dikutip Kamis (14/10/2021).
Gubernur Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng 18/2021 yang mengatur tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid itu, gubernur memberikan insentif untuk semua jenis kendaraan.
Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100%, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Nantinya, wajib pajak diharuskan mengisi formulir dan membawa meterai Rp10.000.
Sejumlah akun media sosial kantor Samsat di Kalteng juga turut menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan. Misalnya Kantor Samsat Sampit, yang mengajak masyarakat segera mengurus semua tunggakan pajak kendaraan atau melakukan mutasi kendaraan agar menjadi berpelat KH.
"Pajak yang Anda bayarkan untuk pembangunan Kalteng," bunyi pamflet yang diunggah akun @samsat_sampit. (sap)