Calon peserta lelang didampingi tenaga marketing melihat langsung unit motor yang akan dilelang sebelum pelaksanaan pelelangan di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi memperlonggar jatuh tempo pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil merespons perpanjangan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi pada 23-29 Agustus 2021.
Kapolda Jambi Rachmad Wibowo mengatakan semua kantor Samsat di Kota Jambi tutup sementara karena PPKM Level 4 diperketat. Oleh karena itu, pemprov memberikan kelonggaran pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo di Kota Jambi pada periode pengetatan PPKM tanpa dikenakan denda.
"Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23-29 Agustus, dapat diperpanjang pada tanggal 30 Agustus-5 September 2021 tanpa ada sanksi denda," katanya, dikutip Senin (23/8/2021).
Rachmad mengatakan Polda turut membantu Pemkot Jambi melakukan pengetatan PPKM Level 4 untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Menurutnya, terdapat sejumlah titik pos penyekatan yang beroperasi selama pengetatan dan PPKM Level 4 di Kota Jambi.
Dia berharap wajib pajak mematuhi pengetatan PPKM Level tersebut dan mengurangi mobilitas ke luar rumah. Menurutnya, semua pelayanan publik akan kembali pulih ketika tren kasus Covid-19 membaik.
"Ini kami lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya, dilansir jambiberita.com.
Saat ini, Pemprov Jambi juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 Agustus hingga 30 November 2021. Adapun sebelumnya, program serupa telah diadakan pada 6 Januari-30 Juni 2021.
Program pemutihan tahap II diberikan berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Insentif yang diberikan yakni pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.
Selain itu, ada keringanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli. (sap)