Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Pergub 60/2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keringanan atau diskon pokok piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 16 Agustus 2021. Terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum 16 Agustus 2021, dapat diberikan kompensasi untuk objek yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.
“Kompensasi … diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (2) Pergub 60/2021, dikutip pada Selasa (17/8/2021).
Adapun permohonan kompensasi tersebut diajukan paling lambat 60 hari sejak Pergub 60/2021 diundangkan. Permohonan diajukan ke Kantor UPPPD yang berwenang. Alamat dan kontak tiap UPPPD bisa dilihat pada laman berikut.
Sesuai dengan Pasal 4 beleid tersebut, diskon dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. Ada 2 ketentuan terkait dengan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021.
Pertama, keringanan sebesar 20% diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Kedua, keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada September 2021.
Selain keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021, sesuai dengan Pasal 3, ada pula diskon 10% atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Tak hanya diberi diskon, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi bunga.
“Bagi wajib pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan peraturan gubernur mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 [pemberian insentif sesuai dengan Pergub 60/2021] tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 5 beleid tersebut.
Selain keringanan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi keterlambatan, ada berbagai insentif yang juga diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 60/2021. Simak ‘Mulai Bulan Ini, Anies Beri Berbagai Diskon Pajak dan Hapus Sanksi’. (kaw)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews