Ilustrasi. Seorang anggota kepolisian berdiri di depan jalan masuk kawasan pusat perdagangan saat penyekatan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menjanjikan penghargaan berupa keringanan pajak daerah bagi pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Pontianak membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pelaku usaha. Menurutnya, pemkot menyiapkan keringanan pajak untuk mendorong kontribusi pelaku usaha.
"Bisa saja nanti kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, termasuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," katanya, dikutip pada Minggu (1/8/2021).
Kota Pontianak termasuk dalam zona oranye Covid-19 sehingga menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Untuk itu, pemerintah kota juga mengatur protokol kesehatan di berbagai sektor secara ketat.
Menurutnya, protokol kesehatan harus dijalankan semua tempat usaha seperti warung kopi, rumah makan, dan sejenisnya. Apabila pelaku usaha patuh menjalankan protokol kesehatan, pemkot dapat memberikan penghargaan berupa keringanan pajak.
Penghargaan berupa keringanan pajak daerah menjadi salah inovasi pemkot untuk menyukseskan pengendalian Covid-19. Dia memperkirakan keringanan yang akan diberikan setidaknya senilai 10% dari pajak yang seharusnya disetor kepada Badan Keuangan Daerah.
"Bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai dengan pada penutupan aktivitas untuk sementara waktu," ujarnya seperti dilansir wartapontianak.pikiran-rakyat.com. (rig)