Informasi dari Pemkab Demak, Jawa Tengah.
DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah membuat program pemutihan denda administrasi atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyatakan insentif bebas denda administrasi berlaku atas tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 2013 sampai 2020. Periode pemutihan denda tersebut berlaku sampai dengan 31 Juli 2021.
"Yuk, bayar utang PBB-P2 bebas denda," tulis BPKPAD, dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, Jumat (21/5/2021).
Pemerintah berharap program insentif PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat dengan optimal. Pasalnya, pemkab sudah memberikan kesempatan agar masyarakat bisa membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Otoritas fiskal daerah menyebut pembayaran pajak masyarakat Demak diperlukan sebagai modal pemerintah melakukan pembangunan. Hasil pungutan pajak pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk belanja APBD untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
"Pemutihan pajak PBB-P2 diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat membayar pajak tanpa sanksi administratif," ujarnya.
BPKPAD menambahkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan denda administrasi PBB-P2 bisa didapatkan melalui Halo Pajak PBB-P2 Demak pada saluran telepon 0291-685554. Adapun saluran pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai cara.
Pemkab Demak telah menjalin kerja sama dengan Bank Jateng sebagai saluran pembayaran PBB-P2. Selain itu, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jaringan toko Indomaret dan Kantor Pos Indonesia. Saluran digital pembayaran pajak juga bisa diakses melalui situs belanja online Tokopedia dan aplikasi Gopay. (kaw)